ad300x250

News Update :
Home » » Macam-macam lisensi open source dan jenis-nya

Macam-macam lisensi open source dan jenis-nya

Jumat, 04 Oktober 2013 14.08

The GNU General Public License (GNU GPL), yang biasa disingkat GNU GPL.Ini merupakan lisensi perangkat lunak bebas, serta lisensi copyleft. Kami menyarankan ini untuk kebanyakan paket perangkat lunak.
The GNU Lesser General Public License (GNU LGPL), yang biasa disingkat GNU LGPL.Ini merupakan lisensi perangkat lunak bebas, namun bukan lisensi copyleft yang kuat, karena memperbolehkan link dengan dengan modul tidak bebas. Lisensi ini kompatibel dengan GNU GPL. Kami menyarankan lisensi ini hanya untuk keadaan khusus. Antara versi 2 dan 2.1, nama GNU LGPL berubah dari GNU Library General Public License menjadi GNU Lesser General Public License agar lebih mencerminkan tujuannya. Lisensi ini tidak hanya untuk library, serta GNU GPL terkadang lebih cocok untuk library.
Lisensi Guile. Berisikan GNU GPL ditambah pernyataan khusus memberikan izin untuk link dengan non-free software. Hasilnya, ini bukanlah copyleft kuat, namun kompatibel dengan GNU GPL. Kami menyarankan ini hanya untuk keadaan khusus–kurang lebih keadaan yang sama yang Anda mungkin mempertimbangkan untuk menggunakan LGPL.
GNU Affero General Public License adalah lisensi copyleft untuk perangkat lunak dan jenis lain dari karya-karya, yang khusus dirancang untuk memastikan kerjasama dengan komunitas dalam hal perangkat lunak server jaringan.
GNU Free Documentation License(GNU FDL) adalah lisensi copyleft yang gratis dirancang oleh Free Software Foundation (FSF) untuk proyek-proyek GNU. Lisensi ini dirancang untuk buku manual, buku teks, referensi dan bahan instruksional, serta dokumentasi yang seringkali menyertai perangkat lunak GNU GPL.
Digital Rights Management atau DRM adalah hiponim yang merujuk kepada teknologi pengaturan akses yang digunakan oleh para penerbit atau pemegang hak cipta untuk membatasi penggunaan suatu media atau alat digital. Istilah ini juga dapat diartikan sebagai pembatasan terhadap bagian tertentu dari suatu karya atau alat digital. Secara luas, DRM saling tumpang tindih dengan perangkat lunak proteksi salinan (copy protection), namun istilah “DRM” biasanya digunakan untuk media kreatif (musik, film, dan lain-lain) sementara istilah “proteksi salinan” cenderung digunakan untuk mekanisme proteksi salinan di perangkat-perangkat lunak komputer.
paten perangkat lunak (Software Patents) sebagai “paten yang dimaksudkan untuk menghalangi orang lain untuk menggunakan suatu teknik pemrograman”. Namun definisi ini belum diterima secara universal.
Treacherous Computing adalah konspirasi terbuka antara produsen komputer dengan Hollywood untuk mengubah komputer dimasa depan menjadi Platform DRM (Digital Restrictions Management) dimana Software tidak dapat dibajak lagi.
YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Area L I N U X 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.