Jenis lisensi lain (Open Source) adalah jenis lisensi yang
diberikan kepada software- software yang bersifat Open Source atau
menggunakan hak cipta publik yang dikenal sebagai GNU Public License
(GPL) yang bisa anda baca secara lengkap di http://www.gnu.org.
Adapun prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta. GPL pada dasarnya
berusaha memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software
untuk mengembangkan kreasi perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas
kemasyarakat umum (publik).
Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih
terikat dengan norma, nilai dan etika. Misalnya sangatlah tidak etis
apabila kita mengambil software GPL kemudian mengemasnya menjadi sebuah
software komersial dan mengklaim bahwa software tersebut adalah hasil
karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan menggunakan lisensi GPL
sistem operasi Linux yang sangat banyak beredar dimasyarakat.
Linux dapat
digunakan secara gratis diseluruh dunia, bahkan Listing program-nya
(Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut secara
terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa
dikategorikan membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).
0 komentar:
Posting Komentar